Polda DIY tangkap orang yang ‘curangi’ situs judi online, tapi mengapa tak jerat bandarnya?


Lima pelaku pemain judi online yang diamankan petugas Ditreskrimsus Polda DIY ditampilkan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025).

Sumber gambar, Jauh Hari Wawan S/detikJogja.

Keterangan gambar, Lima orang yang dituduh Polda DIY sebagai pemain judi online diperlihatkan kepada pers, Kamis (31/07).

Sejumlah pakar hukum pidana heran kepolisian di Yogyakarta menangkap lima orang dengan tuduhan merugikan situs judi online, tapi tidak mempersoalkan bandar atau pemilik situs judinya. Sejak Prabowo Subianto mulai menjabat presiden, pemerintah berulang kali berjanji akan memberantas judi online.

Pasal 303 KUHP tentang perjudian, menurut ahli hukum, sebetulnya secara khusus ditujukan untuk menjerat bandar judi.

Selain itu, menurut pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, Polri dengan perangkat siber yang canggih semestinya dapat mendeteksi bandar judi online. Tapi realitanya, kata Bambang, “polisi sangat jarang menangkap bandar”.

Merujuk tren itu, Bambang menyebut masyarakat lantas berasumsi kalau kepolisian “ada main” atau “menjadi beking” bandar judi online.



listgameindo.site

Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad
Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad