Polisi tembak polisi hingga tewas di Sumbar divonis hukuman penjara seumur hidup


Petugas provost menggiring tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11).

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Petugas provost menggiring Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11).

Seorang polisi yang menembak sesama anggota polisi hingga tewas di Solok Selatan, Sumatra Barat, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, pada Rabu (17/09).

Vonis terhadap Dadang Iskandar—yang saat kejadian masih berstatus sebagai polisi berpangkat AKP—dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aditya Danur Utomo.

“Mengadili, saudara yang telah melakukan pembunuhan berencana atau mencoba melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan kesatu premier kemudian dakwaan kedua premier. Memutuskan, Dadang Iskandar bin Totok Sunarto dengan hukuman pidana seumur hidup,” ucap Hakim Aditya.

Mendengar putusan tersebut, Dadang Iskandar hanya tertunduk mendengarkan. Tidak ada ekspresi pada wajah mantan perwira Kepolisian Republik Indonesia tersebut.



listgameindo.site

Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad
Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad