Bullying: Tiga terdakwa kasus pemerasan PPDS Undip divonis ‘lebih ringan’ dari tuntutan jaksa


Terdakwa kasus dugaan perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (UNDIP) Taufik Eko Nugroho (kiri) dan Zara Yupita Azra (kanan) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

Keterangan gambar, Terdakwa kasus dugaan perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (UNDIP) Taufik Eko Nugroho (kiri) dan Zara Yupita Azra (kanan) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/09/2025).

Tiga terdakwa kasus pengancaman dan pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro, Semarang, divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Ini merupakan putusan pertama kasus pemerasan di dunia pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia.

Terdakwa pertama atas nama Zara Yupita Azra, mahasiswa senior PPDS Anestesi Undip dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara.

Hakim Rightmen Situmorang menyatakan terdakwa telah terbukti sah melakukan pemerasan secara bersama-sama.



listgameindo.site

Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad
Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad