Israel lakukan genosida di Gaza, kata Komisi Penyelidik PBB


Ibu pemuda Palestina, Khaled al-Shinbari di Gaza (28 2025)

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Komisi Penyelidik PBB mengatakan Israel telah memenuhi empat dari lima kriteria yang dikategorikan hukum internasional sebagai genosida.

    • Penulis, David Gritten
    • Peranan,

Komisi Penyelidik PBB menyatakan Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Komisi itu menyebut Tel Aviv telah memenuhi empat dari lima kriteria tindakan yang dikategorikan hukum internasional sebagai genosida.

Keempat kriteria tersebut mencakup membunuh sejumlah anggota sebuah kelompok, menyebabkan penderitaan fisik serta mental secara serius, sengaja menciptakan kondisi yang bisa menghancurkan kelompok tersebut, dan mencegah kelahiran.

Dalam pertimbangan untuk membuktikan adanya genosida, Komisi Penyelidik PBB turut menyitir pernyataan sejumlah pemimpin Israel dan menjabarkan pola militer yang mereka lakukan di Gaza.

Kementerian Luar Negeri Israel menyangkal laporan tersebut, menyebutnya “menyimpang dan palsu.”



listgameindo.site

Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad
Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad