Karhutla: Warga Sumsel banding vonis PN Palembang yang tidak menerima gugatan


Warga korban karhutla menggelar aksi di depan PN Palembang.

Sumber gambar, Antara Foto/Nova Wahyudi

Keterangan gambar, Walau mengaku diintimidasi, sejumlah warga tetap mengajukan banding atas vonis PN Palembang terkait karhutla di Sumatra Selatan.

Sejumlah warga tetap mengajukan banding setelah Pengadilan Negeri Palembang memutuskan untuk tak menerima gugatan mereka terhadap tiga perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran lahan dan hutan di Sumatra Selatan pada 2014, 2019, dan 2023.

Dua warga penggugat, Marda Ellius dan Pralensa, memaparkan kepada BBC News Indonesia bahwa mereka berkeras untuk banding walau mengalami intimidasi tak lama setelah PN Palembang merilis putusan pada 3 Juli lalu.

Langkah ini, menurut Pralensa, dilandasi tekad agar masyarakat Sumsel tak lagi mengalami berbagai kerugian akibat kabut asap di masa mendatang.

BBC News Indonesia sudah meminta tanggapan tim humas perusahaan tergugat, tapi tidak mendapatkan respons.



listgameindo.site

Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad
Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad