Kejahatan: Pria divonis mati dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan penjual gorengan di Sumbar


Indra Septiarman dijatuhi vonis hukuman mati setelah dinyatakan bersalah membunuh dan memerkosa Nia Kurnia Sari, seorang penjual gorengan di Sumatra Barat.

Sumber gambar, Halbert Caniago

Keterangan gambar, Indra Septiarman dijatuhi vonis hukuman mati setelah dinyatakan bersalah membunuh dan memerkosa Nia Kurnia Sari, seorang penjual gorengan di Sumatra Barat.

Peringatan: Artikel ini memuat detail yang mungkin dapat mengganggu kenyamanan Anda.

Indra Septiarman dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman di Sumatra Barat setelah dinyatakan bersalah membunuh dan memerkosa perempuan penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari, pada September 2024.

Majelis hakim menyatakan pria 27 tahun itu berbelit selama persidangan, bahkan berupaya mengaburkan fakta dengan menuding korban terlibat jaringan narkoba.

“Terdakwa Indra Septiarman, panggilan In Dragon, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, sebagaimana dilansir kantor berita Antara.



listgameindo.site

Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad
Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad