Kisah ibu yang kewarganegaraannya ditolak Indonesia dan Malaysia


Status WNI Nur Amira dicabut karena ia ternyata adalah WNA. Setelah dideportasi ke Malaysia, ia ditolak oleh otoritas karena data kewarganegaraannya sudah digunakan orang lain.

Sumber gambar, Halbert Caniago

Keterangan gambar, Status WNI Nur Amira dicabut karena ia ternyata adalah WNA. Setelah dideportasi ke Malaysia, ia ditolak oleh otoritas karena data kewarganegaraannya sudah digunakan orang lain.

Status WNI Nur Amira dicabut karena ia ternyata adalah WNA. Setelah dideportasi ke Malaysia, ia ditolak oleh otoritas setempat karena data kewarganegaraannya sudah digunakan orang lain. Akibatnya, ia dideportasi kembali ke Indonesia dan kini terancam dideportasi lagi dari Indonesia.

Nur Amira, 43 tahun, harus merasakan kembali dinginnya ruang detensi Kantor Imigrasi Agam sejak Jumat (19/09) lalu.

Perempuan yang bekerja di salah satu peternakan burung puyuh di daerah Situjuah, Kecamatan Limo Nagari, Kabupaten 50 Kota itu sudah tidak lagi memiliki kewarganegaraan sejak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya dicabut oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

Pada Oktober 2024 silam, Nur Amira dilaporkan sebagai imigran gelap dari Malaysia oleh seseorang kepada imigrasi.





listgameindo.site

Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad
Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad