Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte didakwa atas kejahatan terhadap kemanusiaan


Rodrigo Duterte

Sumber gambar, Getty Images

Mantan presiden Filipina, Rodrigo Duterte, didakwa atas kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Pria berusia 80 tahun ini dituduh bertanggung jawab secara pidana terkait puluhan pembunuhan yang diduga terjadi sebagai bagian dari apa yang disebutnya sebagai ‘perang melawan narkoba’. Dalam operasi tersebut, ribuan pengedar narkoba kecil-kecilan, pengguna, dan lainnya dibunuh tanpa diadili.

Surat dakwaan ICC, yang beberapa bagiannya telah disensor sebelum dirilis ke publik, dikeluarkan pada Juli lalu tetapi baru dipublikasikan pada Senin (22/09).

Wakil jaksa ICC, Mame Mandiaye Niang, mengatakan Duterte adalah “pelaku tidak langsung” dalam rentetan pembunuhan tersebut. Aksi pembunuhan itu sendiri, menurut pengadilan, dilakukan orang lain—termasuk polisi.



listgameindo.site

Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad
Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad