Mantan Presiden Prancis dihukum lima tahun penjara dalam kasus penggelapan dana kampanye


Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara, Kamis (25/09). Dia dinyatakan bersalah atas konspirasi kriminal dalam kasus penggelapan dana jutaan euro dari mendiang pemimpin Libya, Muammar Gaddafi.

Sarkozy juga didakwa melakukan kejahatan lain, termasuk korupsi pasif dan pendanaan kampanye ilegal. Namun hakim pengadilan pidana di Paris membebaskannya dari beberapa dakwaan lain tersebut.

Berbicara kepada wartawan usai sidang, pria berusia 70 tahun yang menjabat sebagai presiden Prancis dari 2007 hingga 2012 itu menyebut vonis hakim “sangat serius bagi penegakan hukum”.

Sarkozy, yang mengklaim kasus ini bernuansa politik, dituduh menggunakan dana dari Gaddafi untuk membiayai kampanye pemilunya pada 2007.



listgameindo.site

Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad
Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad