MK tolak uji formil UU TNI – Apa alasannya dan bagaimana dampaknya?


Tindakan tersebut berfungsi sebagai bentuk penolakan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) meratifikasi revisi RUU TNI, yang memperluas peran militer untuk menempati posisi sipil, yang juga dikenal sebagai fungsi ganda.

Sumber gambar, Ryan Suherlan/NurPhoto melalui Getty Images

Keterangan gambar, Warga mengangkat poster saat demonstrasi untuk menolak revisi RUU Militer Indonesia (RUU TNI) di depan Gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, Indonesia, pada 21 Maret 2025.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil terkait Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Selain persoalan kedudukan hukum, MK menyatakan pembahasan perubahan UU TNI sudah sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hak konstitusional. Putusan kali ini dikhawatirkan berdampak pada demokrasi ke depan, kata ahli hukum.

“Mahkamah berpendapat, telah ternyata proses pembentukan UU 3/2025 secara formil tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, UU 3/2025 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Hakim MK, Guntur Hamzah, ketika membacakan pertimbangan pada Rabu (17/09).

“Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menilai dan menyatakan dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” lanjutnya.

Namun putusan ini diwarnai dissenting opinion.



listgameindo.site

Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad
Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad