Otorita IKN sebut tambang dan kebun ilegal caplok area IKN


Salah satu lokasi tambang batu bara ilegal di Desa Suko Mulyo, Penajam Paser Utara.

Sumber gambar, BBC Indonesia/MS Ardan

Keterangan gambar, Salah satu lokasi tambang batu bara ilegal di Desa Suko Mulyo, Penajam Paser Utara.

Ibu Kota Nusantara (IKN) disebut menghadapi masalah tambang dan perkebunan ilegal yang telah mencaplok belasan ribu hektare tanah.

Otorita IKN menyatakan akan menempuh langkah tegas guna menyelesaikan hal itu, salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal yang dipimpin Edgar Diponegoro.

Dalam pernyataan pada 29 Oktober 2025, Edgar menyebut lahan yang diserobot menjadi tambang ilegal tercatat seluas 4.236 hektare, sementara perkebunan ilegal mencapai 8.338 hektare.

“Semua itu terkontaminasi tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” kata Edgar, seraya menambahkan bahwa otorita akan mendirikan 10 pos pemantauan untuk mengawasi dan menindak para pelanggar.

Pernyataan itu disampaikan Edgar dalam waktu hampir bersamaan dengan pemberitaan media Inggris, The Guardian, yang menyebut ibu kota baru beranggaran total Rp466 triliun itu berpotensi menjadi “kota hantu” akibat ketiadaan niat politik Presiden Prabowo Subianto dan minimnya investasi asing.





listgameindo.site

Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad
Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad