Penangkapan aktivis Lokataru oleh polisi, ‘pola berulang’ usai gelombang demo


Personel Polres Ternate mengamankan seseorang mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Ternate, di Ternate, Maluku Utara, Senin (1/9/2025)

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Andri Saputra

Keterangan gambar, Personel Polres Ternate mengamankan seseorang mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Ternate, di Ternate, Maluku Utara, Senin (01/09).

Polda Metro Jaya menetapkan aktivis HAM sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka, Selasa (02/09). Polisi menuduh Delpedro menyebar hasutan yang menimbulkan kerusuhan dengan melibatkan anak—dalam gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu.

Delpedro ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang staf Lokataru lain, Mujaffar Salim. Lokataru adalah organisasi nirlaba di Jakarta yang berfokus pada isu hak asasi manusia (HAM).

Terkait kasus ini, kelompok masyarakat sipil dan pengamat menyebut polisi “gagal membedakan antara ekspresi kebebasan pendapat dan provokasi”.

“Apa tafsir mereka [polisi]? Jangan-jangan tidak bisa membedakan antara ekspresi berpendapat dan provokasi,” kata sosiolog di Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun.



listgameindo.site

Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad
Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad