Penembakan Gamma: Polisi yang tembak Gamma, pelajar di Semarang, divonis penjara 15 tahun


Kasus penembakan Gamma Oktafandy

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Robig Zaenudin, polisi yang menjadi terdakwa kasus penembakan terhadap Gamma Oktafandy, dipotret di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, 8 Juli lalu.

Robig Zaenudin, polisi yang menjadi terdakwa kasus penembakan terhadap siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, divonis bersalah dan dijatuhi penjara selama 15 tahun.

Putusan hakim itu dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (08/08).

“Terdakwa Robig Zaenudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka,” kata Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari.

Selain vonis penjara, Robig juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika tak mampu membayarnya, Robiq harus menebus denda itu dengan penjara selama satu bulan.



listgameindo.site

Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad
Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad