Polemik kebijakan Dedi Mulyadi minta warga Jabar donasi Rp1.000 per hari – ‘Kalau dikorupsi bagaimana?’


Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) pada 1 Oktober 2025.

Sumber gambar, KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY

Keterangan gambar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) pada 1 Oktober 2025.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta masyarakat berdonasi Rp1.000 per hari secara sukarela untuk solidaritas sosial, dikritik sejumlah warga dan pakar keuangan daerah karena seakan “melegalkan pungutan liar”.

Sebab kalau merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pungutan oleh pemda hanya diperbolehkan dalam 2 bentuk: pajak daerah dan retribusi.

Itu sebabnya Dedi Mulyani didesak mencabut surat edaran anyarnya tersebut lantaran rawan dikorupsi. Apa alasan warga menolak?

Seperti apa isi surat edarannya?

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) pada 1 Oktober 2025.



listgameindo.site

Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad
Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad