Ponpes Al Khoziny sebut ambruknya musala sebagai ‘takdir dari Allah’, bisakah dituntut melalui hukum pidana?


Almarhum A Ibrahim meninggal dunia dalam peristiwa runtuhnya mushalla Ponpes Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo pada Senin (29/9).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

Keterangan gambar, Warga mengusung keranda jenazah santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, A Ibrahim, usai disalatkan untuk dimakamkan, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/09/2025).

Jumlah korban meninggal akibat ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, terus bertambah menjadi 63 orang hingga Senin (06/10).

Namun, sejumlah wali santri mengatakan tidak akan menuntut secara hukum kepada pihak pesantren lantaran menganggap kejadian itu sebagai “takdir”, bukan kelalaian.

Narasi tersebut rupanya senada seperti yang diutarakan pengasuh pondok, Abdus Salam Mujib—dengan menyebutnya “takdir Allah sehingga semua pihak mesti bersabar”.

Terlepas dari semua itu, beberapa pengamat menilai penindakan hukum harus dilakukan oleh kepolisian agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.



listgameindo.site

Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad
Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad