Porno: Fakta-fakta terbaru kasus eks Kapolres Ngada yang diduga cabuli tiga anak dan unggah video di situs porno Australia


AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (berbaju oranye) di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, (13/03).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (berbaju oranye) di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, (13/03).

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dituntut 20 tahun penjara dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak serta menyebarkan konten bermuatan kesusilaan,” ujar jaksa Arwin Adinata usai sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang), pada Senin (22/09), seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain menuntut 20 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp5 miliar, subsidair satu tahun empat bulan kurungan, serta restitusi sebesar Rp359.162.000 melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika restitusi terhadap tiga korban tidak dibayar, kata jaksa, terdakwa akan menjalani hukuman subsidair empat tahun penjara.



listgameindo.site

Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad
Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad