RUU Perampasan Aset: Dipicu kasus buron BLBI, kini ‘bisa berubah jadi alat politik’


Demo mahasiswa

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Ardiansyah

Keterangan gambar, Mahasiswa menunjukkan poster pengesahan RUU Perampasan Aset.

    • Penulis, Faisal Irfani
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025-2026 setelah disahkan DPR melalui Rapat Paripurna. Artinya, ada upaya mengubah RUU menjadi UU. Namun, meski semangat aturan ini adalah untuk pemberantasan korupsi serta pengembalian aset ke negara, terdapat kekhawatiran pada pelaksanaannya.

Kecemasan mengenai RUU Perampasan Aset ialah peluang beleid ini dipakai sebagai alat gebuk politik kepada orang-orang yang tidak sepaham dengan pemerintah, ujar salah satu pegiat hukum yang dihubungi BBC News Indonesia.

Agar hal itu tidak terwujud, menurutnya, “perlu proses penyusunan yang transparan sekaligus partisipatif dari publik.”

Pembuatan RUU Perampasan Aset kini berada di tangan DPR, mengambil alih dari pemerintah.



listgameindo.site

Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad
Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad