TNI: Satu prajurit dihukum mati bunuh tiga polisi dan terlibat judi sabung ayam di Lampung


Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, Kopral Dua Bazarsah saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Keterangan gambar, Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, Kopral Dua Bazarsah saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025).

Pengadilan Militer di Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua Bazarsah dan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Pembantu Letnan Satu Yohanes Lubis atas kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. Keduanya juga dipecat dari dinas militer.

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang membacakan putusan pada Senin (11/08) menilai Bazarsah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan pertama subsider yang diajukan Oditur militer.

“Dijatuhi pidana mati dan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, diikuti ketokan palu dan disambut tangis histeris keluarga Bazarsah.

Adapun Pembantu Letnan Satu Yohanes Lubis dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan enam bulan penjara karena terbukti sebagai pengelola judi sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.



listgameindo.site

Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad
Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad