Vonis Hasto: Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap Harun Masiku


Hasto Kristiyanto, sidang vonis

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Keterangan gambar, Hasto Kristiyanto mengepalkan tangan sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara dugaan korupsi Harun Masiku. Di sisi lain, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terkait kasus Harun Masiku sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Hasto Kristiyanto usai terbukti terlibat dalam penyuapan mantan Komisioner KPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Hasto) dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, pada Jumat (25/07).

Hasto sebelumnya menuding ada tekanan dan kepentingan politik pada kasus hukum yang menjeratnya, tapi majelis hakim membantah hal tersebut di pengujung pembacaan putusan.



listgameindo.site

Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad Left Ad
Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad Right Ad